Pimpinan Gereja di P Siantar Minta Pelaku Pembakaran Gereja di Sibuhuan Ditangkap

Pimpinan Gereja di Pematangsiantar menyampaikan rasa keprihatinan dan sangat menyesalkan tindakan/perbuatan massa yang membakar dua gereja dan rumah dinas Pendeta di Sibuhuan Padang Lawas (Palas), Jumat (22/1) dan sekaligus meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan dengan menangkap para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran tempat ibadah, karena perbuatan massa sangat bertentangan dengan hukum dan ajaran agama.

Demikian kesimpulan pendapat Sekretaris Jenderal HKIP (Huria Kristen Indonesia Protestan) Pdt B Harianja dan Wakil Ketua GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Sumut-NAD, Pdt B Manurung yang dihubungi terpisah, Minggu (24/1) menanggapi pemberitaan SIB, Minggu (24/1) berjudul “Dua gereja dibakar massa di Sibuhuan Padang Lawas”. Sebab, negara kita adalah negara berdasarkan hukum, sehingga setiap orang tidak boleh bertindak “main hakim sendiri” misalnya massa bertindak membakar tempat ibadah (gereja dan rumah dinas Pendeta). Seandainya ada persoalan supaya disampaikan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum untuk menyelesaikan.

Walaupun demikian, kedua pendeta dengan tegas meminta dan mengharapkan agar orang-orang percaya (umat Kristen) yang menjadi korban akibat pembakaran tempat ibadah oleh massa di Sibuhuan Padang Lawas tersebut tidak perlu panik, atau bertindak emosional dengan melakukan tindakan pembalasan, tapi agar tetap tabah dan menyerahkan persoalan kepada pemerintah/aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah pembakaran tempat ibadah dan rumah dinas pendeta tersebut. Bahkan, tegas Pdt B Harianja agar umat Kristen bersedia mendoakan mereka agar mau bertobat dan jangan mengulangi tindakan/perbuatan membakar tempat ibadah karena hal itu bertentangan dengan hukum.

Sebab, seandainya warga gereja bertindak emosional hal itu akan menambah “kekacauan” padahal sebagai umat Kristen kita harus mampu menciptakan suasana damai, kondusif dan membina kerukunan yang sudah terbina cukup baik selama ini umumnya di Sumatera Utara. Tegasnya, warga gereja yang menjadi korban pembakaran tempat ibadah agar mau mengalahkan tindakan kejahatan dengan melakukan perbuatan yang baik seperti disampaikan Rasul Paulus yang menasehatkan seperti tertulis dalam Roma 12, 9-21 “Agar orang-orang percaya mendoakan orang yang melakukan pembakaran terhadap tempat ibadah agar mau menyadari perbuatannya yang keliru”.

Sebagai orang-orang percaya diharapkan warga gereja tetap komit untuk membangun toleransi yang baik, kerukunan dan kedamaian di tengah-tengah kehidupan masyarakat serta menjauhkan segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama. Karena itu, Pdt B Harianja dan Pdt B Manurung menyambut gembira adanya jaminan dari Bupati Palas bahwa tidak ada lagi keributan/pembakaran tempat ibadah serta pemerintah akan berusaha memfasilitasi pemberian izin dalam mendirikan tempat ibadah. Bahkan kedua pendeta mengharapkan agar pemerintah berusaha mengupayakan membantu pembangunan tempat ibadah/gereja dan rumah dinas pendeta yang terbakar agar warga gereja dapat kembali melaksanakan ibadahnya dengan baik.

sumber : hariansib.com

Pembakaran Gereja, 8 Orang Ditangkap

Ungkapan emosi seorang umat Nasrani Malaysia saat mengikuti ibadah di gereja (AP Photo/Lai Seng Sin)

VIVAnews – Kepolisian Kuala Lumpur, Malaysia, telah menahan delapan orang terkait pembakaran sebuah gereja awal bulan ini, Rabu 20 Januari 2010. Ketua tim penyidik, Bakri Zinin, mengatakan sedang menyelidiki apakah delapan orang tersebut juga terkait dengan serangan terhadap sepuluh gereja lainnya.

Kedepalan tersangka tersebut semuanya adalah warga etnis Melayu berumur 21 hingga 26 tahun. Polisi melacak mereka setelah salah seorang dari mereka memeriksakan diri ke rumah sakit untuk menyembuhkan luka bakar.

Mereka bisa dikenai dakwaan penyalahgunaan api atau bahan peledak dengan maksud menghancurkan tempat ibadah. Vonis maksimal atas dakwaan tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda. “Kami yakin kami sudah memecahkan kasus ini,” kata Bakri dalam konferensi pers hari ini.

Serangan terhadap sejumlah gereja di beberapa tempat di Negeri Jiran dipicu oleh keputusan pengadilan pada 31 Desember lalu untuk mencabut larangan penggunaan kata “Allah” oleh umat non muslim. Serangan dan reaksi oleh mayoritas populasi Melayu muslim membuat Malaysia dicap lebih radikal dibanding sebelumnya. (AP)

sumber : vivanews.com

Pendeta Gadungan Ditangkap : Tipu Jemaat 5 Gereja di Kulawi dan Palolo

PALU – Perbuatan nekat dilakukan Alimuddin alias Anwar Nurlan Solen, alias Krisandy, alias Kristian, alias Anwar (24), warga BTN Lagarutu. Dengan mengaku seorang pendeta ia berhasil menipu jemaat di 5 Gereja di Kecamatan Kulawi dan Kecamatan Palolo.

Informasi yang dihimpun di Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Anugerah Masomba Palu, Minggu (17/1), aksi penipuan tersangka berakhir ketika sejumlah Pendeta dari beberapa gereja yang juga menjadi korban menerima informasi bahwa tersangka sedang memimpin ibadah Minggu di jemaat GKST Bakubakulu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi. Mendapat informasi tersebut sejumlah Pendeta dan pengurus GKST Klasis Palu berangkat ke Palolo.

Tersangka yang saat itu baru saja selesai memimpin ibadah Minggu langsung dibawa ke Palu. Sesampainya di jemaat GKST Anugerah Masomba tersangka dimintai keterangan sejumlah pendeta, setelah mengakui semua perbuatannya kemudian pengurus gereja langsung menghubungi polisi.

Tersangka kepada Radar Sulteng, mengaku menipu jemaat dengan meminjam uang dengan melipatgandakan pinjaman dengan bahan bangunan. Ia juga, mengaku sudah menipu jemaat di 5 gereja, masing-masing GKST Puro Lindu sebesar Rp3 juta, GKST Imanuel Tomado Lindu Rp2 juta, GKST Makuhi Rp1 juta, GKST Watubula Maranatha Rp1 Juta dan GKST Bakubakulu Palolo Rp2 juta.

Dalam melaksanakan aksinya selain mengaku seorang pendeta lulusan Sekolah Tinggi Teologia (STT) Tentena yang baru selesai dan belum mendapat tempat tugas, ia juga mengaku dari organisasi pemuda gereja sedunia yang berkantor pusat di Jakarta untuk membantu pembangunan gereja-gereja di Indonesia.

“Saya sadar kalau saya sudah salah. Saya menipu dengan cara menjanjikan kepada jemaat untuk membeli bahan bangunan dua kali lipat dari dana yang dimiliki jemaat,” akunya sembari terus menundukkan kepala.

Menurutnya, ia sudah melakukan aksinya sejak dari bulan Oktober 2009, saat masuk ke daerah Palolo ia tertangkap. Selain menipu di gereja ia juga menipu sejumlah pemuda yang ingin membeli laptop dan Handphone dengan minta uang jaminan. Namun setelah mendapatkan uang ia kemudian kabur sementara HP dan laptop tidak pernah diberikan kepada korban. “Saya memang pernah kuliah di STT Tentena selama 2 semester tapi tidak selesai. Saya juga mengaku pendeta tapi belum ditempatkan, juga sempat memimpin ibadah minggu,” ujarnya.

Salah seorang korban, Pendeta jemaat GKST Makuhi Kulawi, Yulce STH, menuturkan sekitar Oktober 2009, tersangka datang ke jemaat Makuhi dan mengaku dari organisasi pemuda gereja yang ingin membantu pembangunan gereja. Dia meminta uang jemaat sebesar Rp1 juta untuk dibelikan bahan bangunan dengan iming-iming uang yang diberikan akan dilipatgandakan. Bukan itu saja kata, Yulce saat ia sakit dan berobat ke Palu, dia datang ke jemaat GKST Makuhi dan memimpin ibadah Minggu.

“Jemaat saya dia tipu dia bilang dia pendeta, waktu itu saya sakit dan dia minta pimpin ibadah Minggu. Karena dia mengaku pendeta akhirnya jemaat percaya dan mengizinkan dia pimpin ibadah Minggu. Di jemaat GKST Bakubakulu Palolo ibadah Minggu tadi pagi (kemarin,red) dia juga mengaku pendeta dan pimpin ibadah, padahal dia bukan pendeta,” jelas Yulce.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Eko Yudi Karyawanto, SIK mengatakan, tersangka sudah ditahan dengan tuduhan penipuan barang elektronik, dan menipu sejumlah pelayan gereja yang ada di daerah Kecamatan Kulawi dan Kecamatan Palolo. “Pelayan gereja yang menjadi korban ada sekitar 20 orang. Bahkan dalam melakukan aksinya di gereja tersangka berpura-pura menjadi pendeta yang diutus oleh seorang donatur dari Jakarta yang katanya siap membantu pembangunan gereja dengan syarat memberikan dana seikhlasnya,” ujarnya.

Eko Yudi, menuturkan kasus tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada kaitannya dengan agama. “Untuk kasus penipuan lainnya masih kami kembangkan karena masih ada beberapa korban yang akan dimintai keterangan,” pungkasnya. (ron)

sumber : http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Palu&id=62498