Pimpinan Gereja di Pematangsiantar menyampaikan rasa keprihatinan dan sangat menyesalkan tindakan/perbuatan massa yang membakar dua gereja dan rumah dinas Pendeta di Sibuhuan Padang Lawas (Palas), Jumat (22/1) dan sekaligus meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan dengan menangkap para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran tempat ibadah, karena perbuatan massa sangat bertentangan dengan hukum dan ajaran agama.
Demikian kesimpulan pendapat Sekretaris Jenderal HKIP (Huria Kristen Indonesia Protestan) Pdt B Harianja dan Wakil Ketua GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Sumut-NAD, Pdt B Manurung yang dihubungi terpisah, Minggu (24/1) menanggapi pemberitaan SIB, Minggu (24/1) berjudul “Dua gereja dibakar massa di Sibuhuan Padang Lawas”. Sebab, negara kita adalah negara berdasarkan hukum, sehingga setiap orang tidak boleh bertindak “main hakim sendiri” misalnya massa bertindak membakar tempat ibadah (gereja dan rumah dinas Pendeta). Seandainya ada persoalan supaya disampaikan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum untuk menyelesaikan.
Walaupun demikian, kedua pendeta dengan tegas meminta dan mengharapkan agar orang-orang percaya (umat Kristen) yang menjadi korban akibat pembakaran tempat ibadah oleh massa di Sibuhuan Padang Lawas tersebut tidak perlu panik, atau bertindak emosional dengan melakukan tindakan pembalasan, tapi agar tetap tabah dan menyerahkan persoalan kepada pemerintah/aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah pembakaran tempat ibadah dan rumah dinas pendeta tersebut. Bahkan, tegas Pdt B Harianja agar umat Kristen bersedia mendoakan mereka agar mau bertobat dan jangan mengulangi tindakan/perbuatan membakar tempat ibadah karena hal itu bertentangan dengan hukum.
Sebab, seandainya warga gereja bertindak emosional hal itu akan menambah “kekacauan” padahal sebagai umat Kristen kita harus mampu menciptakan suasana damai, kondusif dan membina kerukunan yang sudah terbina cukup baik selama ini umumnya di Sumatera Utara. Tegasnya, warga gereja yang menjadi korban pembakaran tempat ibadah agar mau mengalahkan tindakan kejahatan dengan melakukan perbuatan yang baik seperti disampaikan Rasul Paulus yang menasehatkan seperti tertulis dalam Roma 12, 9-21 “Agar orang-orang percaya mendoakan orang yang melakukan pembakaran terhadap tempat ibadah agar mau menyadari perbuatannya yang keliru”.
Sebagai orang-orang percaya diharapkan warga gereja tetap komit untuk membangun toleransi yang baik, kerukunan dan kedamaian di tengah-tengah kehidupan masyarakat serta menjauhkan segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama. Karena itu, Pdt B Harianja dan Pdt B Manurung menyambut gembira adanya jaminan dari Bupati Palas bahwa tidak ada lagi keributan/pembakaran tempat ibadah serta pemerintah akan berusaha memfasilitasi pemberian izin dalam mendirikan tempat ibadah. Bahkan kedua pendeta mengharapkan agar pemerintah berusaha mengupayakan membantu pembangunan tempat ibadah/gereja dan rumah dinas pendeta yang terbakar agar warga gereja dapat kembali melaksanakan ibadahnya dengan baik.
sumber : hariansib.com