Dua Gereja Dibakar di Palas, Anggota DPRDSU Marasal Hutasoit Telpon Langsung Bupati dan Kapolres Tapsel

Anggota DPRDSU dari FPDS Ir Marasal Hutasoit sangat menyesalkan terjadinya pembakaran dua gereja (HKBP dan GPdI) di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas yang terjadi Jumat (22/1). Sebagai bagian dari NKRI maka masyarakat di Kabupaten Palas dihimbau menghindari aksi-aksi kekerasan apalagi yang berbau SARA.

Mendengar adanya pembakaran tersebut maka Marasal, Sabtu (23/1) sore kemarin langsung menelepon Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH dan Bupati Palas Basyrah Luibis SH serta Praeses HKBP Distrik Tapsel Pdt Marolop Sinaga, MTh menanyakan langsung kronologis peristiwa tersebut dan langkahg-langkah apa yang dilakukan mengatasi dan mengantisipasinya.

Menurut Marasal bersama sejumlah tokoh-tokoh masyarakat di Medan kepada wartawan menjelaskan hasil pembicarannya dengan Kapolres, agar masyarakat yang sempat mengungsi karena ketakutan supaya kembali ke rumahnya masing-masing. Kapolres melalui telepon sudah menyatakan menjamin keamanan masyarakat, ujar Marasal.

Sesuai penjelasan yang diterimanya dari Bupati Palas, Sabtu kemarin telah dilakukan rapat Muspikab yang dihadiri langsung Bupati, Dandim, Kejari, DPRD, MUI . Rapat tersebut telah memutuskan untuk menyelesaikan masalah pembangunan gereja tersebut dengan mencari lokasi gereja yang baru ke arah Sosa. Sedangkan terhadap bangunan yang dibakar maka Pemkab akan mencari solusi ganti rugi.

Selain itu paling lambat tanggal 15 Pebruari 2010 sudah akan terbentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun pertemuan lanjutan yang akan dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan Muspikab masih akan dilaksanakan, Senin (25/1). Sedangkan untuk kebaktian Minggu (24/1) untuk sementara dilaksanakan di rumah St Siahaan di Sosa.

Sementara itu Praeses HKBP Tapsel-Sumbar Pdt Marolop Sinaga, kata Marasal juga menjelaskan kronologis pembangunan gereja HKBP di Sibuhuan tersebut. Katanya rencana pendirian gereja tersebut sudah diawali dengan kebaktian (ibadah) sejak tahun 1970 yang dilanjutkan dengan pembangunan gereja darurat tahun 1981. Tahun 2009 gereja permanen mulai dibangun yang diawali dari belakang gedung dan Nopember 2009 sudah selesai diatap.

Setelah bagian tersebut selesai diatap maka masyarakat mulai menggugat dengan alasan tidak ada ijin. Pada bulan Desember 2009 telah diadakan pertemuan dengan MUI, Pemkab dan umat Kristen dan diputuskan supaya pembangunan dihentikan dan gerejapun meresponnya dengan menghentikan pembangunan. Namun masyarakat merasa belum puas dan mendesak agar bangunan tersebut dibongkar dan diratakan. Atas inisiatif gereja maka atap bangunan gereja yang memeiliki kurang lebih 53 KK jemaat itupun dibongkar sendiri oleh pihak gereja tanggal 13 Januari 2010 lalu. Namun Jumat (22/1) gereja tersebut dibakar massa.

Melihat kronologis tersebut, maka Marasal sangat mendukung upaya-upaya yang sudah dilakukan Bupati bersama Muspikab lainnya. Sehingga masyarakat di Palas diharapkan dapat tenang. Kita akan ikuti terus perkembangannya sehingga tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan di Palas karena Palas itu juga merupakan NKRI, ujarnya.

sumber : hariansib.com

Jemaat HKBP Tambun Utara Kebaktian di Jalan Raya

Komnas HAM Surati Bupati Bekasi

[BEKASI] Sekitar 150 jemaat HKBP Filadelfia, Kampung Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (17/1) menggelar ibadah dan kebaktian Minggu di jalan raya lantaran tempat ibadah mereka digembok dan disegel Bupati Bekasi.

Dengan menggunakan payung dan duduk beralas koran serta kardus, jemaat tetap bersemangat datang ke “Rumah Tuhan”. Ibadah yang berlangsung hikmad tersebut mendapat pengamanan cukup ketat dari Polres Metro Kabupaten Bekasi dan anggota Kodim.

“Kami sengaja tidak memasang tenda. Ibadah dilakukan secara terbuka seperti ibadah di alam terbuka. Kami hanya minta jemaat untuk membawa payung dan alas seadanya. Saya sangat terharu, jemaat tetap bersemangat. Saya sama sekali tidak menyinggung soal masalah penutupan itu dalam khotbah. Kami hanya berdoa syafaat agar mendapat pertolongan Tuhan,” ujar Pdt Palti Panjaitan, pemimpin jemaat Filadelfia kepada SP di Bekasi, Minggu (17/1).

Sementara itu, Panitia Pembangunan Gereja, Tigor Tampubolon menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat surat tembusan Komnas Ham kepada Bupati Bekasi yang mempertanyakan dasar penutupan dan pelarangan umat HKBP Filadelfia beribadah.

“Kami sudah menerima tembusan surat yang dikirim Komnas Ham kepada Bupati Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi, hari Kamis lalu. Saya tidak tahu apakah Bupati Bekasi sudah menjawab surat tersebut. Kami berharap Komnas HAM dapat membantu mediasi masalah ini,” ujar Tigor.

Adapun, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang coba dihubungi untuk mendapat jawaban atas surat Komnas HAM kepada mereka tentang kasus HKBP Filadelfia tidak dapat dihubungi.

Gus Dur Pahlawan

Sementara itu, sekitar 5.000 umat Kristiani Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merayakan Natal dan Tahun Baru 2010 bersama-sama di halaman Gelanggang Olahraga Kota Bekasi.

Dalam kesempatan itu, umat Kristiani Bekasi juga menyerukan gelar Pahlawan Nasional untuk presiden ke-4 RI, almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Ketua Penyelenggara Acara Natal dan Tahun Baru 2010 Bersama, Rekson Sitorus, Sabtu malam mengatakan, perayaan Natal rutin dilakukan oleh umat Kristiani di Kota dan Kabupaten Bekasi walaupun agak terlambat.

Dengan adanya pertemuan ini, kata Rekson, diharapkan hubungan kekerabatan dan kekeluargaan di antara umat Kristiani yang tinggal di Kota dan Kabupaten Bekasi selalu terjaga dan dapat menciptakan suasana harmonis dengan umat beragama lainnya.

Dalam kesempatan itu Rekson mengatakan, pihaknya juga memberikan dukungan kepada pemerintah agar memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur yang telah memperjuangkan pluralisme di Indonesia. [E-5]

sumber : http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=13134

Komentar Pejabat Malaysia : Kata “Allah” Bisa Dipakai di Sejumlah Wilayah

VIVAnews – Seorang pejabat tinggi pada Kantor Perdana Menteri Malaysia turut membuat bingung publik terkait dengan kontroversi boleh tidaknya kata “Allah” untuk non-Muslim. Dia menyatakan bahwa kata Allah hanya boleh digunakan oleh umat non Muslim di tiga negara bagian dan di Teritori Federal.

Ketiga negara bagian itu adalah Penang, Sabah, dan Sarawak yang memiliki banyak umat Kristen, sedangkan Teritori Federal melingkupi Kuala Lumpur dan sekitarnya.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Nazri Aziz, Menteri pada Departemen Perdana Menteri Malaysia, seperti yang dikutip laman The Malaysian Insider, Senin 18 Januari 2010.

Aziz menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur akhir Desember lalu, yang mengizinkan pengelola surat kabar Katolik, Herald, untuk menggunakan kata Allah dalam penerbitan mereka setelah dilarang oleh pemerintah sejak 2007.

Namun pemerintah lalu mengajukan banding atas putusan itu dan meminta pengadilan agar pemberlakuan putusan itu dibekukan sementara menunggu vonis atas banding.

Namun, Nazri menilai bahwa pemberlakuan putusan dari pengadilan hanya bisa diterapkan di wilayah-wilayah tertentu, terutama bagi umat Kristen di kawasan timur Malaysia.

“Menurut opini saya, putusan pengadilan hanya efektif berlaku di Sabah, Sarawak, dan Penang, bukan di wilayah lain yang ada hukum yang mengatur tentang hal itu,” kata Aziz, yang sehari-hari bertugas menangani urusan hukum dan parlemen.

Aziz merujuk kepada suatu gereja di Sarawak dimana kata “Allah” biasa digunakan selama ibadah. Menurut dia, umat Muslim di sana tidak mempermasalahkan bila umat Kristen menggunakan kata Allah karena sudah menjadi “tradisi dan budaya.”

“Menurut saya, pihak berwenang tidak perlu memberlakukan larangan di Sabah dan Sarawak karena di sana [penggunaan kata Allah] sudah menjadi budaya,” kata Aziz. Tak jelas apakah komentar ini mewakili sikap pemerintah atau sekadar pernyataan pribadi Aziz.

Hingga kini pengadilan belum memutuskan apakah memenangkan banding dari pemerintah atau tetap pada putusan 31 Desember lalu. Namun, dalam beberapa hari terakhir warga di Malaysia juga dilanda kecemasan atas munculnya konflik bernuansa agama dan etnis terkait dengan serangan dan pembakaran atas 10 gereja, sebuah mesjid, satu kuil Sikh, dan sebuah biara.

sumber : http://dunia.vivanews.com/news/read/122322-kata__allah__bisa_dipakai_di_sejumlah_wilayah