Pimpinan Gereja di P Siantar Minta Pelaku Pembakaran Gereja di Sibuhuan Ditangkap

Pimpinan Gereja di Pematangsiantar menyampaikan rasa keprihatinan dan sangat menyesalkan tindakan/perbuatan massa yang membakar dua gereja dan rumah dinas Pendeta di Sibuhuan Padang Lawas (Palas), Jumat (22/1) dan sekaligus meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan dengan menangkap para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran tempat ibadah, karena perbuatan massa sangat bertentangan dengan hukum dan ajaran agama.

Demikian kesimpulan pendapat Sekretaris Jenderal HKIP (Huria Kristen Indonesia Protestan) Pdt B Harianja dan Wakil Ketua GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Sumut-NAD, Pdt B Manurung yang dihubungi terpisah, Minggu (24/1) menanggapi pemberitaan SIB, Minggu (24/1) berjudul “Dua gereja dibakar massa di Sibuhuan Padang Lawas”. Sebab, negara kita adalah negara berdasarkan hukum, sehingga setiap orang tidak boleh bertindak “main hakim sendiri” misalnya massa bertindak membakar tempat ibadah (gereja dan rumah dinas Pendeta). Seandainya ada persoalan supaya disampaikan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum untuk menyelesaikan.

Walaupun demikian, kedua pendeta dengan tegas meminta dan mengharapkan agar orang-orang percaya (umat Kristen) yang menjadi korban akibat pembakaran tempat ibadah oleh massa di Sibuhuan Padang Lawas tersebut tidak perlu panik, atau bertindak emosional dengan melakukan tindakan pembalasan, tapi agar tetap tabah dan menyerahkan persoalan kepada pemerintah/aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah pembakaran tempat ibadah dan rumah dinas pendeta tersebut. Bahkan, tegas Pdt B Harianja agar umat Kristen bersedia mendoakan mereka agar mau bertobat dan jangan mengulangi tindakan/perbuatan membakar tempat ibadah karena hal itu bertentangan dengan hukum.

Sebab, seandainya warga gereja bertindak emosional hal itu akan menambah “kekacauan” padahal sebagai umat Kristen kita harus mampu menciptakan suasana damai, kondusif dan membina kerukunan yang sudah terbina cukup baik selama ini umumnya di Sumatera Utara. Tegasnya, warga gereja yang menjadi korban pembakaran tempat ibadah agar mau mengalahkan tindakan kejahatan dengan melakukan perbuatan yang baik seperti disampaikan Rasul Paulus yang menasehatkan seperti tertulis dalam Roma 12, 9-21 “Agar orang-orang percaya mendoakan orang yang melakukan pembakaran terhadap tempat ibadah agar mau menyadari perbuatannya yang keliru”.

Sebagai orang-orang percaya diharapkan warga gereja tetap komit untuk membangun toleransi yang baik, kerukunan dan kedamaian di tengah-tengah kehidupan masyarakat serta menjauhkan segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama. Karena itu, Pdt B Harianja dan Pdt B Manurung menyambut gembira adanya jaminan dari Bupati Palas bahwa tidak ada lagi keributan/pembakaran tempat ibadah serta pemerintah akan berusaha memfasilitasi pemberian izin dalam mendirikan tempat ibadah. Bahkan kedua pendeta mengharapkan agar pemerintah berusaha mengupayakan membantu pembangunan tempat ibadah/gereja dan rumah dinas pendeta yang terbakar agar warga gereja dapat kembali melaksanakan ibadahnya dengan baik.

sumber : hariansib.com

Kasus Sibuhuan akan diselidiki

Penegakan hukum masih menunggu keadaan di lapangan

Kepolisian Daerah Sumatra Utara menegaskan akan menindaklanjuti kasus pengrusakan dua gereja di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

Sejumlah saksi dalam aksi pengrusakan dua gereja yang terjadi hari Jumat (22/01) itu sudah diminta keterangannya oleh kepolisian.

“Karena itu tetap merupakan suatu tindakan kriminal maka secara bertahap kepolisian akan menegakkan hukum. Namun untuk penegakan hukum masih dilihat dulu keadaan di lapangan,” kata Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Baharudin Djafar kepada BBC Indonesia.

“Sementara terhadap para tersangka, pihak kepolisian secara bertahap melakukan pendataan dan akan dilanjutkan pemeriksaan apabila situasi nanti sudah memungkinkan,” tambahnya.

Para pimpinan setempat juga sudah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Masalah atas dua gereja di Sibuhuan ini bermula pada tahun 1982 ketika ada rumah yang digunakan untuk tempat ibadah namun kemudian dicapai kesepakatan di kalangan masyarakat agar tidak melanjutkan pembangunan tempat ibadah tersebut.

“Dan pada tanggal 15 Januari 2010 dicapai kesepakatan akan dilakukan pembongkaran oleh masyarakt Kristen namun sampai tanggal 15 belum juga dibongkar.”

Dan terjadilah pembongkaran tempat ibadah itu oleh kelompok masyarakat yang berjumlah sekitar 500 orang.

Kabupaten Padang Lawas merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, di perbatasan Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

sumber : bbc.co.id

Dua Gereja Dibakar Massa di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas

Dua rumah tempat beribadah yaitu gereja HKBP dan gereja GPdI serta rumah dinas Pendeta di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) hangus dibakar massa, Jumat (22/1) sekitar pukul 14.15 WIB. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi yang berhasil dihimpun SIB, siang itu ratusan massa secara serentak melakukan aksi pembakaran gereja HKBP. Usai melakukan aksinya massa bergerak dengan menggunakan kendaraan bermotor ke GPdI yang jaraknya ratusan meter dari gereja HKBP tersebut.

Massa tersebut juga melakukan aksinya yang sama yaitu, membakar gereja GPdI. Alasan pembakaran, menurut massa bahwa kedua rumah tempat beribadah tersebut belum memiliki izin.

Informasi diperoleh SIB dari Sibuhuan, Jumat malam sedang diadakan rapat Muspida untuk membahas pembakaran dua rumah ibadah tersebut. “Hasilnya belum tau, karena baru mulai mau rapat,” ujar sumber tersebut.

Bupati Jamin Tidak Ada Lagi Pembakaran
Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis SH mengatakan bahwa pemerintah akan fasilitasi pemberian izin dalam mendirikan rumah ibadah dalam menyahuti aspirasi yang berkembang di wilayah itu pasca pembakaran rumah tempat beribadah jemaat HKBP dan rumah dinas Pendeta, di Lingkungan VI Kelurahan Sibuhuan, Jumat (22/1).
“Kita sudah rapat Muspida dihadiri Dandim 0212/TS Letkol Inf Togar Pangaribuan, Kapolres Tapsel AKBP Subandiya SH MH, Kakandepag, tokoh masyarakat dan udangan lainnya dan telah bahas secara rinci permasalahan tersebut serta bagaimana antisifasi serta solusinya, ujar Bupati yang dihubungi wartawan SIB melalui telepon selular, Sabtu (23/1).

Penjelasan Bupati, bahwa ketika itu sehabis sholat Jumat (22/1) secara spontan warga yang jumlahnya hampir seribu orang secara bersama-sama mendatangi rumah tempat beribadah tersebut yang jaraknya ratusan meter dan kemudian membakarnya. Selanjutnya massa bergerak ke rumah dinas Pendeta di sana dan juga membakarnya. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun sempat membuat kepanikan.
Kondisi saat ini, kata Bupati sudah membaik dan kondusif sehingga diharapkan agar masyarakat selalu menjaganya agar jangan sampai menimbulkan hal- hal negatif. “ Situasinya sudah kondusif , warga jangan takut dan kita jamin tidak akan ada lagi keributan seperti itu. Bagi warga yang sempat mengungsi agar kembali ke tempat semula dan dapat bekerja dengan baik,” ujar Bupati Basyrah Lubis.

Dandim 0212/TS Letkol Inf Togar Pangaribuan SIP dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan bahwa rapat Muspida menyepakati agar segera dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar izin pendirian rumah ibadah segera diproses, lokasi pendirian rumah ibadah (gereja) akan dicarikan tempat yang cocok sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pemda bersama aparat keamanan bekerja sama menjaga agar jangan sampai terjadi lagi permasalahan yang menyangkut rumah ibadah. “Muspida serta tokoh masyarakat sudah sepakat soal itu dan akan mengawalnya dengan baik,” ujar Dandim.

Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH dihubungi SIB mengatakan, bahwa pihaknya masih sedang rapat melanjutkan pembahasan permasalahan pembakaran rumah tempat beribadah tersebut. “Kami masih rapat lagi dan penjelasan saya sesuai dengan yang dijelaskan pak Dandim dan pak Bupati tadi,” ujarnya singkat.

Sementara itu Praeses HKBP Distrik I Tapsel Sumbar Pdt Marolop Sinaga MTh dihubungi secara terpisah mengatakan. Dari 53 Kepala Keluarga atau 272 jiwa warga jemaat HKBP Sibuhuan Resort Sion Nauli Ujungbatu Sosa banyak mengungsi karena takut dan trauma. Diharapkan agar Pemkab Palas dan aparat keamanan dapat menjamin kekondusifan daerah tersebut sehingga warga jemaat dapat beribadah dengan aman dan damai.

Sekretaris Diakonia HKBP Distrik I Tapsel Sumbar yang juga anggota FKUB Kota Padangsidimpuan Sahatua Sinaga mengharapkan agar Pemkab Padang Lawas bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan beribadah umat beragama. Hidup rukun berlaku bagi semua warga negara di NKRI, untuk itu kami menghimbau pemerintah agar segera membangun kembali gereja tersebut. Karena pembangunan rumah ibadah merupakan juga tanggung jawab pemerintah.

sumber : hariansib.com